TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

DPRD Barru Hearing Dengan Bapenda Dan BPN/ATR

BARRU (wartamerdeka.info) -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Barru kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kali ini,  instansi yang diundang selain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang. RDP berlangsung diruang Sidang Paripurna DPRD Barru, Kamis (17/6/2021).

Wakil Ketua DPRD Barru, Drs. H. Kamil Ruddin, M. Si menjelaskan,  Rapat Dengan Pendapat tersebut diadakan untuk menklarifikasi adanya adanya aduan dari masyarakat tentang pengurusan sertifikat yang dianggap masih ribet dan proses memakan waktu yang lama. 

Selain itu lanjut politisi Partai Golkar Barru itu,  biaya pengurusan  juga berpariasi, sehingga diperlukan penjelasan dari lembaga resmi yang menangani masalah tersebut.

"Terkait masalah setifikat tanah tentu BPN/ATR yang paling berkompeten memberi penjelasan",  ujar Kamil. 

Kepala BPN/ATR Barru, Achmad, S. ST. MH dihadapan forum RDP  menjelaskan pengurusan Sertifikat Tanah sudah ada Standar Operasiaonal Prosudurenya (SOP). 

Ahmad  secara detail menjelaskan tentang SOP yang ada di BPN, dan menghimbau agar untuk pengurusan sertifikat supaya lansung ke loket di kantor BPN

"Untuk menghindari proses panjang dan berbelit-belit warga yang akan mengurus sertifikat sebaiknya langsung keloket layanan di Kantor BPN/ITR dan tidak melalui calo," harap dia

Sementara terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) untuk lahan atau tanah yang sudah dibebaskan untuk keperluan pembangunan Rel Kereta Api dan masih tetap pada luas yang sebelumnya. 

Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda),  Ushuluddin, ST. M. Si menjelaskan  bahwa hal tersebut sudah dilakukan penyesuaian karena data dari BPN sudah diterima awal tahun 2021.  

"Untuk penyesuaian PBB dengan areal obyek pajak sudah dilakukan sesuai data dari BPN sehingga tidak perlu lagi  menunggu perubahan sertifikatnya", jelasnya. 

(syam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama