Jampidsus Mulai Sidik Dugaan Korupsi Rp 4,7 T Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Pada LPEI

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menutup ahir Juni 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka penyidikan kasus baru korupsi.

Penyidikan korupsi kali ini dalam kasus Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung mulai melakukan penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) LPEI dengan melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa kemarin (29/6/2021).

Mereka yang diperiksa :

AS selaku mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta. Dia diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT KKT.

MS selaku Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT. 

Ir. EW selaku Manager Operation Fedex / TNT Semarang, diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT.

FS selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI Tahun 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT JMI dan PT MWI.

DAP selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT JMI.

YTP selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI, diperiksa terkait penanganan debitur macet.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi baru, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.

Dijelaskan Leonard, kasus posisinya sebagai berikut :

Bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada group Walet, group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera dan PT Kemilau Harapan Prima serta PT Kemilau Kemas Timur.

Pembayaran pembiayaan kepada para Debitur tersebut, tambah Leonard, sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko  dalam posisi colektibility 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

LPEI didalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan), diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet /  non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%.

Dimana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp. 4,7 triliun rupiah. Jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). 

Selanjutnya berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan). 

Kenaikan CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah diantaranya disebabkan oleh ke – 9 Debitur tersebut diatas.

Bahwa salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dimana selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr. S.

Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI. 

Akibat hal tersebut di atas menyebabkan Debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikatagorikan Colectibity 5 (macet) sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp 683.600.000.000,- (terdiri dari nilai pokok Rp 576.000.000.000,-  + denda dan bunga Rp 107.600.000.000,-) 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), tutup Leonard.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama