BEKASI (wartamerdeka.info) - Kapolsek Bekasi Utara Kompol Gun Gun Gunadi, SH melakukan pemantauan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro (lokal) di RT 5 dan 15 RW 14 Kel. Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu sore (26 Juni 2021).
Untuk diketahui, Kel. Harapan Baru, saat ini masuk Kategori zona orange.
Dalam kegiatan pemantauan ini Kapolsek juga melakukan Himbauan 3 T dan 5 M, pembagian stiker bertuliskan Isolasi Mandiri dan Peyerahan Spanduk yabg bertuliskan Himbauan Prokes 5M dan Jalan Ditutup Dalam Rangka Penerapan PPKM yang dilakukan Polsek Bekasi Utara.
Dalam kegiatan tersebut, selain Kapolsek Bekasi Utara Kompol Gun Gun Gunadi, SH, hadir juga Panit Intel Ipda Purwoko, Panit Bimas Aiptu Ahiyar, Ketua RW 14. Edi Susanto, Ketua RT 14/ RW 14 Supriyanto, dan Ketua RT 05/RW 14 Hendri.
Adapun lokasi yang dilakukan Pemantauan, himbauan 3T dan 5 M, pembagian stiker adalah Rt.15/14 dan Rt. 05/14.
Kapolsek Bekasi Utara mengatakan, kegiatan Pemantaun, Himbauan melaksanakan 3 T dan 5 M, pembagian stiker dan pemasangan stiker serta Peyerahan Spanduk tersebut adalah salah satu upaya pencegahan dan penaggulangan penyebaran COVID-19.
Dijelaskannya, penerapan PPKM skala mikro yang dilakukan di Rt.15/14 dan Rt. 05/11 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dilakukan karena meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 (Zona Orange) di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan tertib, serta situasi kondusif. (Tyo)