TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejari Jakarta Barat Jebloskan Terpidana Hendra Subrata Ke Lapas Salemba

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana Hendra Subrata  alias Anyi alias Endang Rifai ahirnya ditempatkan pada sel Rutan Salemba Jakarta Pusat, menjalani tahanan.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana Hendra Subrata, Selasa (29/6/2021) sekira pukul 14.30 WIB, kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya. 

Sejak dipulangkan dari Singapura, Hendra Subrata ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta Pusat.

Hendra Subrata, kata Leonard merupakan Terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan  sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana Hendra  menempati ruang sel isolasi sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, dimana sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19.

Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease – 19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi Terpidana sehat.

Ketiga hari ini Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, Terpidana Hendra Subrata dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara.(dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama