Setelah 44 kali Beraksi, Dua Perempuan Pencopet Spesialis Pasar Kaget Ditangkap Polisi

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Dua perempuan pencopet berstatus Ibu Rumah Tangga ditangkap Polisi di rumahnya masing masing Selasa dinihari  (29/6/2021) oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cihideung Polresta Tasikmalaya.

Kedua Ibu Rumah Rangga itu  berinisial M (40) asal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya dan DS (41) asal Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya. Mereka rata-rata mencuri 4 HP dalam sehari dari para korbannya.

Selain HP, sasaran komplotan pencopet ini adalah dompet korban perempuan yang sedang berbelanja di pasar kaget dengan suasana ramai pengunjung, seperti di pasar kaget Dadaha, pasar Mambo, Cilembang.

Selain itu mereka juga mengaku sering mencuri  di toko HP dengan modus pura- pura akan membeli.  Dan saat petugas toko lengah baru mereka beraksi.

"Saat penangakapan subuh tadi, petugas mengamankan  19 HP curian di masing-masing rumah pelaku. Para pelaku ini punya suami dan anak," ujar dia. 

Mereka mengaku sudah 44 kali beraksi dan hasil curian itu mereka jual kepada warga sekitar yang membutuhkannya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, Inspektur Satu Ruhana Effendi mengatakan kedua pelaku copet perempuan ini bergantian peran mengalihkan perhatian korban dan mengambil barang berharga yang jadi sasarannya 

Kedua pelaku ini mengaku telah tahunan menjalani aksi kejahatan dengan cara mencuri di tempat keramaian.

"Komplotan ini berhasil kita tangkap setelah adanya laporan korban kehilangan HP dan uang di dompet saat berbelanja di Pasar Kaget Dadaha, Kota Tasikmalaya. Setelah hasil penyelidikan, komplotan ini dua orang perempuan spesialis korban berbelanja di pasar kaget," jelas Kepala Unit Reskrim Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, Inspektur Satu Ruhana Effendi, saat ditemui di kantornya, Selasa siang (29/6/2021).

Kini, para pelaku copet itu mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sampai 5 tahun penjara. (H Adam?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama