// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

Polisi Gadungan Nekat Gerebek Perjudian, Ditangkap Polisi Beneran

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pemerasan mengaku polisi berinisial HK, RN, dan AGU. Mereka memeras para supir yang sedang istirahat main judi Ludo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku HK mantan sopir angkot, tapi beda jurusan ini yang mempunyai ide untuk menangkap para pemain judi Ludo.

“Dalam aksinya polisi gadungan menyasar pelaku sopir angkot yang sering berjudi Ludo yang terdapat diaplikasi HP di terminal angkot yang ada kawasan Ciracas dan Pasar Rebo, Jaktim pada bulan Oktober 2020 dan Juni 2021,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/6/2021).

Saat beraksi pelaku menggunakan kaos bertuliskan dibelakang Polisi dan di depan Turn Back Crime dan menggunakan masker TNI/Polri.

“Untuk meyakini para korban, pelaku menenteng pistol korek api yang membuat para korban ketakutan,” tutur Yusri.

Mereka lalu dibawa oleh RN yang merupakan driver ojek online mobil ditemani AGU yang merupakan ojol juga. Pelaku kemudian mengambil handphone dan uang para pemain judi Ludo. Usai mengambil barang berharga milik sopir angkot, ketiga pelaku lalu menurunkannya di tengah jalan.

“Atas laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku. Ngakuanya baru di dua TKP, namun masih kami dalami. Bagi masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke petugas,” papar Yusri.

Kepada penyidik barang berharga yang diambil langsung dijual. Hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari- hari.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama