TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polri Belum Serahkan Dua Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Di KM50


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polri belum menyerahkan dua polisi yakni FR dan MYO selaku tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa KM 50, meski berkas telah dinyatakan lengkap.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari lokasi arena persidangan nanti.

“Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (22/7/2021)

Oleh sebab itu, dia mengatakan, terkait penyerahan dua personel dari Polda Metro Jaya itu masih dalam tahap koordinasi. Dia pun berjanji akan menyampaikan dua identitas tersangka disaat waktu yang tepat.

“Nanti kalau sudah tahap 2 tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI),” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah FR dan MYO.

“Menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21,” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Leonard, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jumat, 25 Juni 2021.

“Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.( Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama