// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

Prof Dr OC Kaligis, SH, MH, Mohon Kepada Menhum HAM Membebaskan Dua Warga Binaan Sukamiskin

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Klinik Hukum Lapas Sukamiskin yang baru didirikan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH. MH, langsung eksis dan kontak Menteri Hukum dan HAM.

Terbukti, Klinik Hukum Sukamiskin ini tengah berjuang bagi sesama warga binaan.

"Kami memohon secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc, Ph.D. agar memberi remisi kemanusiaan dan grasi bagi 2 (dua) orang warga binaan yang selama ini sakit berkepanjangan," kata OC Kaligis kepada wartawan disela sela kesibukannya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

"Saya sebagai salah satu penasihat hukum pada Klinik Hukum Lapas Sukamiskin yang bertugas memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara cuma cuma kepada warga binaan Lapas Klas IA Sukamiskin, bersama dengan surat ini mengajukan permohonan remisi kemanusiaan bagi warga binaan  atas nama, I. Helmi Azwari dan M. Bahalwan yang menderita sakit berkepanjangan dan telah lanjut usia, agar dapat diberikan dan dipulangkan demi keadilan dan perikemanusiaan," kata Kaligis dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAM, bertanggal 29 Juni 2021.

Adapun sebagai dasar pengajuan permohonan ini menurut OC Kaligis, "Indonesia adalah  negara yang Berke-Tuhanan dan Berperi-Kemanusiaan yang adil dan beradab."

UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah dasar pembinaan bagi warga binaan dan Hak remisi serta grasi adalah hak dari setiap narapidana/warga binaan.

Fakta mengenai kondisi warga binaan yang saat ini sudah berusia lanjut dan menderita sakit berkepanjangan di Lapas Klas IA Sukamiskin.

KPK tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan remisi ataupun rekomendasi bagi para warga binaan.

Pada surat permohonan Klinik Hukum Lapas Sukamiskin kepada Menkum HAM tersebut, advokat senior OC Kaligis dengan jelas menguraikan berbagai Undang undang menyangkut kemanusiaan terhadap warga binaan dalam suratnya setebal 14 halaman.

Surat permohonan Kaligis tersebut kian menyentuh manakala mengungkapkan kondisi kesehatan I. Helmi Azwari (54) yang sekarang di Sukamiskin dalam keadaan tidak dapat berkomunikasi, hilang ingatan dan buang air di tempat tidur.

Sedangkan M. Bahalwan dalam kondisi buta (tidak dapat melihat).

Ahir kata Kaligis mengatakan, "Hukum itu harus berhati nurani, sehingga hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian permohonan ini kami sampaikan, semoga dapat dikabulkan dengan pertimbangan hati nurani dan perikemanusiaan," pungkas Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama