HUT RI Ke 76, Ratusan Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Mendapat Remisi, 2 Orang Bebas

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) -Dalam moment Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76, Selasa 17 Agustus 2021Sebanyak 216 penghuni Lapas kelas IIB Tasikmalaya dapat remisi alias pengurangan masa tahanan yaitu terdiri dari Narapidana laki-laki sebanyak 109 orang dan 7 orang napi perempuan.

Remisi umum hari kemerdekaan tersebut diberikan berdasarkan surat Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No PAS 880-PK 01.05.06 tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umun 2021.

Nampak yang hadir  dalam kegiatan pemberian remisi tersebut adalah, Plt.Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, unsur muspika serta undangan lainnya.

Remisi umum (RU) I tersebut diantaranya, remisi umum satu bulan diberikan kepada 114 Orang narapidana, remisi umum dua bulan sebanyak 50 Orang, remisi umum tiga bulan sebanyak 39 Orang, remisi 4 bulan sebanyak 6 Orang dan remisi 5 bulan sebanyak 5 Orang nara pidana dengan total sebanyak 214 Orang Narapidana.

Sedangkan untuk remisi umum II ( bebas) diberikan kepada dua orang narapidana terdiri dari, remisi umum satu bulan atas nama Cecep Mamat, dan remisi umum 2 bulan atas nama Iwan Ismail.

Pemberian remisi narapidana lapas kelas IIB Tasikmalaya diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian,Bc.IP bertempat di aula lapas kelas IIB Tasikmalaya.

Menurut Davy pertimbangan untuk mendapat  remisi diantaranya,sudah menjalani tahanan minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, dan yang bersangkutan sudah mengubah hidupnya untuk lebih baik.

"Iya pada remisi hari kemerdekaan Tahun ini jumlahnya lebih banyak dari Tahun sebelumnya, bahkan tahun ini dari semua remisi yang diberikan, ada dua orang diantaranya mendapat remisi bebas, ," ujar Davy, Selasa, 17 Agustus 2021.

Lanjut Davy, para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sebelumnya telah mengikuti program pembinaan yang dilakukan pihak Lapas,sedangkan bagi yang belum mendapatkan remisi maka harus menjalani hukuman dulu minimal 6 bulan dan melakukan berbagai kriteria untuk mendapatkan remisi.

"Yang belum mendapat remisi berarti mereka yang belum menjalani tahanan 6 bulan termasuk melakukan pelanggaran," jelasnya.

Davy berharap, untuk napi yang mendapatkan remisi bebas, jika sesampainya di lingkungan masyarakat lebih kreatif dan inovatif.

"Kami turut bahagia dan semoga mereka bisa mengembangkan sebuah perekonomian dengan modal kemampuan yang mereka miliki dari hasil binaan selama menjadi warga binaan di lapas," ujarnya.( H.Adam )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama