TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polsek Kebon Jeruk Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polsek Kebon Jeruk bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan PPKM Level 4, Sabtu (21/8/2021).

Kegiatan apel operasi yustisi tersebut dilaksanakan di halaman polsek kebon jeruk dan diikuti sebanyak 27 personel gabungan baik TNI-Polri, Satpol PP dan Pokdar Kamtibmas.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung mengatakan bahwa pihaknya bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat berkonsisten dalam menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya.

"Kami bersama 3 pilar melaksanakan patroli dan mengedukasi baik kepada masyarakat maupun kepada para pelaku usaha," ujar Kompol R Manurung saat di konfirmasi, Minggu (22/8/2021).

Manurung menjelaskan, adapun titik patroli yang dilaksanakan meliputi diantaranya Jl. Panjang Relasi Kebon Jeruk - Jln Panjang Kelapa Dua, Jln H Kelik, Jl Panjang Kedoya Utara -Jl Pesing hingga Jl Daan Mogot.

Selain untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang mungkin terjadi pihaknya juga memberikan himbauan serta penegakan protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan PPKM Level 4.

"Kami Edukasi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 dan memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, " ujar Manurung.

Pihaknya juga merespon adanya laporan warga tentang adanya pelaku usaha di sentra kuliner jalan H kelik kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat yang melanggar jam operasional batas waktu di masa Pemberlakuan PPKM Level 4.

"Pihaknya bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat memberikan teguran tertulis kepada para pedagang yang melanggar batas waktu jam operasional di masa Pemberlakuan PPKM Level 4," ucapnya.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk jangan lengah tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 saat ini dan bagi warga masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera melaksanakan vaksinasi di gerai vaksinasi yang telah di sediakan," tutupnya. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama