Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Residivis Curas Dibekuk Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 27 Desember 2020 silam, TKP di jalan Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang, akhirnya di ungkap Polsek Sungkai Selatan

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syfrie. R. S.H mengatakannya pada Rabu (18/8/2021).

Kata Kompol Arjon, pihaknya, dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Mardiansyah S.H bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku (MR) selama kurang lebih delapan bulan dan berhasil diamankan pada hari Selasa (17/8/2021) sekira pukul 23.00 wib di tempat persembunyian nya Kelurahan pasar Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Terduga MR (21) adalah warga Dusun kuyung Laut Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara.

"Terhadap MR terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan yang mengenai kaki sebelah kanannya, karena saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti sepeda motor milik korban, MR melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, "ujar Kapolsek.

Lanjutnya, kronologis kejadian Curas saat itu, hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wib terduga MR bersama temannya PLV (sudah diamankan sebelumnya), menggunakan sepeda motor Honda Supra "x" 125 mengikuti korbannya Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 3552 JI di jalan Dusun Bangun Mulyo.

Kemudian pelaku memepet korban, menghentikan dan menodong korban dengan Sajam jenis badik, selanjutnya pelaku mengambil paksa sepeda motor dan kabur.

Saat ini terduga pelaku MR telah berada di Mapolsek Sungkai Selatan, ia dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadapnya juga diketahui bahwa MR  pernah terlibat kasus pencurian tahun 2018 "ungkap Kompol Arjon(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama