Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Resmob Polda Metro Jaya Rangkap 9 Tersangka Pelaku Tawuran

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Resmob Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berinisial FSI (19), tewas disabet senjata tanjam celurit di Jatiasih, Kota Bekasi. Mereka ditangkap pada 11 Juli 2021. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tawuran antar geng motor Enjoy Mabes melawan Trouble Maker janjian melalui media sosial. 

"Dari 9 tersangka pelaku tawuran dari geng motor Enjoy Mabes yang ditangkap, 4 pelaku dewasa dan 5 pelaku masih di bawah umur," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8/2021). 

Menurut Yusri, berkas perkara tawuran ini sudah memasuki tahap 2, terkait korban tewas di sabet dengan menggunakan celurit. 

"Peran pelaku SS (22) membacok menggunakan celurit, ACW membawa sajam, MHP yang melakukan rekaman video dan RFR joki yang mengejar korban menggunakan sepeda motor," papar Yusri. 

Kelompok pelaku tawuran melakukan aksi untuk mencari eksis jati diri. Mereka melakukan tawuran janjian di suatu tempat, setelah ada kode R (ready) maka mereka akan tawuran. 

"Pihak penyidik telah mengetahui 6 daftar pencarian orang (DPO) pelaku tawuran yang mengakibatkan 1 tewas, 3 di antaranya masih di bawah umur dan belum kembali ke rumah," ucap Yusri. 

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan pasal 338 KUHP merampas nyawa orang lain atau pembunuhan. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama