TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Resmob Polda Metro Jaya Rangkap 9 Tersangka Pelaku Tawuran

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Resmob Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berinisial FSI (19), tewas disabet senjata tanjam celurit di Jatiasih, Kota Bekasi. Mereka ditangkap pada 11 Juli 2021. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tawuran antar geng motor Enjoy Mabes melawan Trouble Maker janjian melalui media sosial. 

"Dari 9 tersangka pelaku tawuran dari geng motor Enjoy Mabes yang ditangkap, 4 pelaku dewasa dan 5 pelaku masih di bawah umur," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8/2021). 

Menurut Yusri, berkas perkara tawuran ini sudah memasuki tahap 2, terkait korban tewas di sabet dengan menggunakan celurit. 

"Peran pelaku SS (22) membacok menggunakan celurit, ACW membawa sajam, MHP yang melakukan rekaman video dan RFR joki yang mengejar korban menggunakan sepeda motor," papar Yusri. 

Kelompok pelaku tawuran melakukan aksi untuk mencari eksis jati diri. Mereka melakukan tawuran janjian di suatu tempat, setelah ada kode R (ready) maka mereka akan tawuran. 

"Pihak penyidik telah mengetahui 6 daftar pencarian orang (DPO) pelaku tawuran yang mengakibatkan 1 tewas, 3 di antaranya masih di bawah umur dan belum kembali ke rumah," ucap Yusri. 

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan pasal 338 KUHP merampas nyawa orang lain atau pembunuhan. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama