Menurut DPRD, Proyek Lingkar Utara Belum Bisa Disebut Legal Atau Tidak Legal

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Proyek jalan lingkar utara Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, diduga  kegiatan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

Hal itu diyngkakkab  Arief Rahman Hakim ketua KMRT Tasikmalaya ketika diwawancarai oleh tim wartamerdeka.info, Senin (25/1021).

Dia menyebur, Pemkot tidak memberikan contoh yabg baik. Ketika nasyarakat akan membangun rumah diharuskan mempunyai IMB akan tetapi ketika Pemkot membangun jembatan justru tidak memiliki IMB apalagi  memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Logika teknis itu harus dimulai dari Amdal dulu, lalu IMB, barulah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jadi diduga pembangunan Jembatan dan fly over di jalan lingkar utara yang bernilai fantastis itu bodong alias belum memiliki IMB apalagi SLF, demikian lanjut Arief.

Sementara itu terkait asumsi bodongnya IMB jembatan dan fly over tersebut, wartamerdeka.info berhasil mengonfirmasi seorang Pegawai BPPT Kota Tasikmalaya.

Dia  mengatakan bahwa pembangunan jembatan tersebut sudah di-cek tidak memiliki IMB.

"Jika demikian,  ini akan berimbas kepada pelaksana pekerjaan atau pengusaha yang menerima proyek pembangunan tersebut, lebih gamblangnya pengusaha tersebut akan kena denda 2,5 sampai 5% dari nilai proyek", ujar Arief.

Kata Arief, dengan banyaknya carut marut persoalan administrasi, perizinan dan masalah hukum di proyek lingkar Utara tersebut, membuktikan kacaunya tata kelola proyek pembangunan di kota Tasikmalaya dan betapa lemahnya serta mandulnya fungsi pengawasan dari DPRD dalam proyek yg totalnya bernilai lebih dari Rp 60 milyar tersebut.

Arief berharap DPRD Kota Tasikmalaya untuk selalu  tetap komitmen menjalankan tiga fungsi Dewan dengan berbagai penyesuaian, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan terutama pengawasan.

"Pemerintah diduga  seperti tidak ada pengawasan dari pihak legislatife, karena dalam hal perizinan mendirikan bangunan, pihak Pemerintah disinyalir tidak tertib, Kita mohon kepada DPRD  untuk menggunakan haknya, yaitu hak mengawasi," papar Arief.

Berbeda,  Sekretaris Komisi I Anang Safaat, mengatakan bahwa DPRD telah menjalankan fungsinya dengan baik, terutama dalam pengawasan dari kebijakan kebijakan Pemerintah yang sudah di setujui DPRD.

Jadi pelaksanaan anggaran itu yg diawasi, jadi bukan pengawasan ke teknisnya, kalau urusan teknis itu bageannya koordinator teknis yaitu inspektorat.

Sedangkan terkait pembangunan fly over, jembatan dan jalan lingkar utara, pihaknya belum bisa menyebut legal atau tidaknya, karena versi Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bahwa Amdal itu ada.

Walaupun misalnya ada rekayasa terkait Amdal, itu bukan urusan DPRD, tapi urusan hukum, karena proses pembuatannya di luar wewenang DPRD.

Kata Anang,  ada sedikit perbedaan antara surat dari sekda dengan surat keputusan (SK) Walikota, itu yang akan di klarivikasi,

Tapi saat ini sedang paripurna jadi belum sempat untuk memanggil lembaga lembaga terkait jalan lingkar utara tersebut, tapi pihaknya akan segera mungkin mengagendakan.(HA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama