Mulai Bulan November Pencairan BPNT Agen Wajib Memberikan Nota, KPM Berhak Meminta

CILACAP (wartamerdeka.info) - Pencairan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) mulai bulan November mendatang akan mengalami perubahan. 

Hal itu disampaikan oleh Didi Yudi Cahyadi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap kepada wartawan pasca audiensi dengan salah satu ormas di gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Selasa (5/10/2021).

"Perubahan tersebut mengacu pada peraturan Kementrian Sosial yang baru. Salah satunya adalah Agen atau E-Warung wajib memberikan nota harga per item barang," tuturnya.

Harga barang nantinya akan diketahui terlebih dahulu oleh agen sebelum adanya pencairan. Rincian harga akan dikeluarkan oleh Dinas terkait berdasarkan peraturan menteri.

"Sementara untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mempunyai hak untuk meminta nota harga per item barang yang dibagikan oleh agen atau E-Warung," jelas Didi.

Ke depannya jika ada KPM yang merasa dirugikan diharapkan segera melapor kepada DPRD. Melalui lisan ataupun tulisan. Begitu juga untuk agen dan supplier.

"Nanti kita undang pelakunya, kami nanti menindaklanjuti. Kami juga ingin masyarakat sejahtera," tegasnya.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama