Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Otak Pelaku Pencurian Di Alfamart Tasikmalaya,Ternyata Kepala Tokonya

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toserba Alfamart Gobras Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers, Rabu (06/10/2021),  mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan 2 pelaku pembobolan Alfamart di Wilayah Tamansari.

"Pelaku awalnya merusak pintu belakang kemudian menguras barang barang seperti rokok dan susu, kerugian ditaksir sekitar 140 juta rupiah," ungkapnya. 

"Sebagian barang curiannya sudah dijual pelaku untuk membayar pinjaman online," sambungnya. 

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Septiawan Adi Prihartono, S.I.K., MA. menambahkan bahwa pelaku merupakan Kepala Toko Alfamart tersebut. 

"Benar pelaku IP warga Jamanis adalah Kepala Toko Alfamart tersebut, kerjasama dengan AF warga Jatiwaras, setelah malamnya melakukan kejahatan, esoknya pelaku IP berpura-pura melaporkan kejadian tersebut ke Perusahaan Alfamart dan ke Pihak Kepolisian agar perbuatannya tidak diketahui," ujarnya.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya mobil rental yang dipakai  mengangkut barang curian,gerinda, gunting baja dan DVR CCTV yang sudah dibakar. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya. (H. Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama