Dua Orang Pembuat Dan Pengguna Uang Palsu Ditangkap Di Tasikmalaya

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Dua Orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (Upal) di kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya,diciduk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (6/ 10/2021).

Kedua Orang tersangka itu inisial HS dan AP memiliki barang bukti berupa 214 lembar upal pecahan lima puluh ribuan atau berjumlah 10.750.000,- dan uang asli senilai 1,1juta,yang langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si,  pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik warung di Kampung Cipanas, Kecamatan Kadipaten, yang pada saat itu ada 2 Orang pembeli rokok di warung miliknya memakai uang palsu.

"Modus Operandi Pelaku membuat upal serta membelanjakan nya sendiri dengan pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah )caranya membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan," terang Aszhari, Rabu (6/10/21)

Lanjutnya, keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan uang palsu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya.

Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Darjana mengapresiasi Pengungkapan Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya.

“Semua ini adalah bentuk Kolaborasi yang baik, berawal dari laporan masyarakat dan respon cepat dari Pihak Kepolisian sehingga berhasil mengungkap Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu"?," kata Darjana.

Dengan demikian,tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 37 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Penjara selama-Lamanya 15 Tahun.

(H.  Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama