TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Penegakan Kedisiplinan Aparat Desa, Bupati Barru Keluarkan Surat Edaran

BARRU (wartamerdeka.info) - Dalam rangka menjamin  manajemen pemerintah Desa berjalan dengan baik dan berhasil guna, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si mengeluarkan Surat Edaran Bupati Barru No. 047 Tahun 2021, tertanggal 7 Oktober 2021, Tentang Penegakan Kedisiplinan Aparat Desa.

Surat Edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, dan melakukan pembinaan kepada Aparatur pemerintah Desanya, dengan mengedepankan kebersamaan.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan,  Penegakan Kedisiplinan Aparat Desa ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, BAB IV Tugas, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa. Maka penegakan Dispilin Aparat Desa perlu dilaksanakan, sebagai dasar utama pelaksanaan Manajemen Pemerintah Desa yang efektif dan efesien, 

Untuk itu diharapkan para Kepala Desa meperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Mengingat Kepala Desa bertanggungjawab langsung kepada Bupati, maka apabila Kepala Desa akan meninggalkan tempat bukan karna urusan Dinas (Keluar Kabupaten Barru), harus meminta Izin.

Meninggalkan tempat diluar daerah dalam propinsi membuat surat izin tertulis kepada Camat tembusan Bupati. 

Meninggalkan tempat diluar daerah luar propinsi membuat surat Izin tertulis kepada Bupati. 

Sedangkan dalam hal  disiplin masuk dan pulang kantor, serta bekerja dengan baik pada jam kantor, maka ketentuan jam kerja bagi prangkat desa sebagai berikut:

a. Hari senin s/d KamisJam Kerja: 07.30 wita s/d 12.00 witaJam Istirahat :12.00 Wita s/d 12.50 WitaJam Kerja : 12.50 WITA s/d 16.00 WITA.

b. Hari Jumat Jam Kerja: 07.30 wita s/d 12.00 witaJam Istirahat :12.00 Wita s/d 12.50 WitaJam Kerja : 12.50 WITA s/d 16.00 WITA.

c. Apel Pagi : 7.30 Wita Apel Sore : 16.00 Wita.

Agar penampilan perangkat desa menarik pada jam kantor, dan dapat dibedakan antara perangkat desa dengan masyarakat yang dilayani, maka penggunaan pakatan dinas sebagai berikut:

a. Hari Senin s/d Selasa :PDH (Pakaian Dinas Harian)

b. Hari Rabu: Kemeja Putih, Bawahan warna gelap

e Hari Kamis: Kemeja Batik, Bawahan warna gelap.

d. Hari Jumat : Batik/Pakaian Olahraga

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama