Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Terpidana Narkotika Dan TPPU Di Surabaya

Terpidana narkotika dan TPPU, Nana Juhariah

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Terpidana narkotika dan TPPU, Nana Juhariah (26) dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk menjalani hukuman pidana 3 tahun.

Eksekusi pidana terhadap Nana Juhariah dilaksanakan Sabtu (6/11/2021), setelah dia tertangkap Tim Tabur Kejaksaan, sekitar pukul 13:30 WIB, di Surabaya.

Penangkapan Nana Juhariah ini dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Berdasarkan keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terpidana Nana Juhariah, merupakan DPO Kejari Denpasar, karena dia adalah buronan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Nana Juhariah tinggal di Jalan Gang Semut RT 004 RW  011 No. 2 Keluarga Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, atau alamat Kosan Laksamana IX A No.1 Renon.

Perkara terpidana Nana Juhariah  merupakan pengembangan dari perkara atas nama Terpidana Hendra  Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kata Leonard.

Terkait perkara ini  barang buktinya berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan penjara.

Terpidana Nana Juhariah tidak lagi berada atau berdomisili di Bali, setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Karenanya Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada Terpidana Nana, namun tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan terpidana Nana sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Upaya lain yang dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar perihal Permohonan Pengajuan Pemantauan dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Nana pada  tanggal 20 September 2021, dan sebagai tindak lanjut dari nodis Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengrimkan IN 19 (Surat Permohonan Pemantauan) pada tanggal 20 September 2021 perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan Terpidana Atas Nama Nana  Juhariah yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala membentuk Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan pemantauan, dan kurang lebih selama 3 (tiga) minggu terakhir, Tim Gabungan mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari Terpidana di Kota Surabaya. 

Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, maka Tim Gabungan Intel dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Terpidana Nana Juhariah akhirnya berhasil diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805.

Penangkapan  dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, dan didukung Jaksa Penuntut Umum, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah Terpidana berhasil diamankan, selanjutnya Terpidana segera diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpasar menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil terpidana sehat dan negatif Covid-19.

Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pukul 18:43 WITA, Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dengan didukung Kejaksaan Tinggi Bali langsung membawa Terpidana Nana  Juhariah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Leonard.  (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama