Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Enam Fraksi Setuju, Bupati Barru dan DPRD Tanda Tangani Penetapan Tiga Perda

BARRU (wartamerdeka.info) - Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru Dalam Rangka Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda  berlangsung diruang Paripurna DPRD Barru, Jum'at (31/12/2021).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi Wakil-Wakil Ketua, H. Kamil Ruddin dan AFK. Majid, enam fraksi secara bulat menyetujui tiga Ranperda menjadi Peraturan Daerah yang dilanjutkn dengan penandatanganan bersama, Bupati Barru H. Suardi Saleh dan Ketua DPRD Lukman T. 

Melalui juru bicara Fraksi-Fraksi, Syahrul Ramdani, keenam fraksi di DPRD Barru menyatakan menyetujui 3 buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru. 

Ketiga buah Ranperda tersebut masing-masing: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Waesai Barru; dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh,M.Si menyampaikan  bahwa setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan dan fasilitasi Ranperda akhirnya tiba juga kita pada tahap Persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya Perda Kabupaten Barru.

Dikatakan, Ranperda yang pertama tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, melihat perkembangan hukum yang terjadi di tingkat pusat tentunya akan menimbulkan dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan di daerah terutama pada sektor jasa konstruksi.

Bupati mengatakan, Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstrusi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja Bahwa Pemerintah Daerah telah diberi kewenangan dalam sub urusan jasa konstruksi meliputi:

a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;

b. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;

c. Penerbitan Perizinan berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan

d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Sementara, pada Ranperda yang kedua yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waesai Barru, dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dikatakan bahwa Badan  Usaha Milik Daerah ( BUMN ) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, sehingga ada perubahan ketentuan bentuk hukum BUMN yang semula perusahaan  Daerah dan Perseroan terbatas menjadi Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Dasar Pemerintah  Daerah dalam bentuk dan menyusun suatu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waesai Barru. Adapun Peraturan Daerah yang dilakukan antara lain:

a. Perubahan bentuk hukum,nama, dan tempar kedudukan;

b. Jangka waktu berdiri;

c. Besarnya modal dasar dan modal disetor

d. Organ dan Pegawai;

e. Tugas, kewajiban dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi;

f.  Satuan pengawas inteen, kimite audit dan komite lainnya;

g.  Penetapan tarif perumda

Ditambahkan, Pada Ranperda yang ketiga  yaitu tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Setelah dilakukan tahap pembahasan dan tahap fasilitasi menjadi tujuan dibentuknya peraturan Daerah adalah:

a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

b. Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika,psikotropika,danzat adiktif lainnya; dan

c.  Menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zan adiktif lainya. (humas/syam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...