Setelah Tersangka Ditahan, Satu Lagi Berkas Korupsi Dan TPPU Asabri Segera Disidang

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tersangka TT ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.

Senin kemarin (27/12/2021) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka TT, kepada Jaksa Penuntut Umum, kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak  dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Pelimpahan berkas dilakukan Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tambah Leonard. 

Tersangka TT dijerat penyidik dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Kasus posisi perkara Tersangka dapat dijelaskan Leonard sebagai berikut:

Dalam Tindak Pidana Korupsi, Tersangka TT selaku pemegang eaham, pemilik, sekaligus pengurus antara lain: 

1) PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn.

2) Berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn.

3) PT Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017.  

Tersangka TT bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro  telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Selanjutnya, Tersangka TT bersama-sama dengan Terdakwa Brnny Tjokrosaputra mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT ASABRI (Persero). 

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro  digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT Rimo  Internasional Lestari Tbk, PT Sinergi  Megah  Internusa Tbk dan PT Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana masuk ke rekening pribadi Tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.

Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrodaputro  digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka TT selaku Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro  serta pihak afiliasi antara lain pada  PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa, PT Mulia Manunggal Karsa dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu:

Kesatu 

Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan 

Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau

Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022. 

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. 

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Leonard  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama