JAKARTA (wartamerdeka.info) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Bersama Tim Teknis Strategi Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai VIII Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/01/2022). Kegiatan ini untuk memperkuat pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Rapat dihadiri perwakilan tim Sekretariat Nasional yang berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan tim teknis Stranas PK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kantor Staf Presiden. Selain itu, rapat ini juga dihadiri pejabat di lingkungan Kemendagri.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak hadir memimpin rapat tersebut. Dirinya hadir didampingi Sekretaris Itjen dan Inspektur di lingkungan Itjen Kemendagri.
Dalam arahannya, Tumpak menitikberatkan pada beberapa aspek upaya pencegahan korupsi serta perbaikan yang perlu dilakukan Kemendagri. Di samping itu, ia juga meminta Tim Stranas PK memberikan masukan untuk memperbaiki beberapa target aksi pencegahan korupsi di lingkungan Kemendagri. Menurutnya, sejumlah target tersebut masih perlu mendapatkan perhatian.
“Kepada teman-teman Tim Stranas PK, saya harap agar dapat membantu kami mengawal dan memberikan masukan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kemendagri dalam hal pencapaian aksi pencegahan korupsi. Terutama yang berkaitan dengan SIPD, e-payment, katalog lokal dalam pengadaan serta One Map Policy,” ungkap Tumpak.
Rapat dilanjutkan dengan paparan Koordinator Harian Stranas PK Herda Wijaya. Dalam paparannya Herda menjelaskan beberapa catatan evaluasi terhadap capaian aksi Kemendagri serta evaluasi rencana kerja Tim Teknis Stranas PK untuk waktu mendatang. (A)