Kaji Banding Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, DPRD Barru Kunker Ke Sidrap

SIDRAP (wartamerdeka.info) - Wakil Ketua II Dewan Perawakilan Kabupaten (DPRD) Barru, AFK. Majid, ST pimpinan kunjungan kaji banding DPRD Barru  ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) , Kamis (17/2/2022).

Kunjungan ke Kota Beras julukan kabupaten penghasil besar di Sulaweai Selatan itu dalam rangka mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru terkait dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

Diketahui bahwa sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka tidak ada lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dikutip dari PP 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk bangunan baru, mengubah, memperluas dan lain-lain sesuai standar teknis bangunan gedung. 

"Dengan berlakunya PP Nomor 16/2021 maka dengan sendirinya Perda Kab Barru tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  tidak berkesesuaian lagi. Itulah sehingga kita pilih Kab Sidrap untuk kaji banding karena sudah menetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," urai AFK Majid lalu menambahkan bahwa Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu Ranperda Inisiatif DPRD Barru yang akan dibahas pada tahun ini. 

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama