Bolehkah Kepala Keluarga Pindah Domisili Sendirian? Prof Zudan: Boleh... Ini Prosedurnya

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Pertanyaan terkait dokumen kependudukan kerap kali disinggung oleh masyarakat. Salah satunya, bagaimana jika kepala keluarga ingin pisah Kartu Keluarga atau KK? Sebagian besar lantaran kepala keluarga harus merantau sendirian saja.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan instagram @zudanarifofficial pada Selasa (22/3/2022).

"Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh," jawab Dirjen Dukcapil. 

Secara rinci permasalahan kebebasan bertempat tinggal juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

Zudan menambahkan, pengurusan pemisahan KK cukup datang ke Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua Kartu Keluarga yang nantinya terdata dalam sistem adminduk Indonesia.

“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” jelas Zudan.

Zudan turut mengingatkan kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama