KOTA BEKASI (wartamerdeka.info) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Laksmi Indriyah pimpin pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 243 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Kamis (24/03/22).
Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja, obat obatan, senjata api dan bukti barang jenis lainnya.
Rinciannya, total perkara 234, dengan barang bukti ganja 32 perkara dengan berat 12,583, 207 gram. Sabu 192 perkara dengan berat 5711, 80309 gram, tembakau sintetis ada 12 perkara beratnya 65,755 gram.
Kemudian tramadol 3 perkara totalnya 1907 butir, eximer dengan 3 perkara totalnya 2641 butir, Triheksipenidio dengan 3 perkara totalnya 1023 butir.
"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2020 sampai Januari 2022." kata Laksmi kepada awak media
Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara senjata tajam dengan jumlah 11 perkara dengan berbagai macam ukuran.
Kemudian, lanjut dia, rekapiltulasi barang bukti jenis lainnya dengan jumlah 46 perkara terdiri dari 135 jenis dan berbagai macam bentuknya.
"Jadi ada baju, handphone dan lainnya. Dalam perkara ini yang paling menonjol adalah narkotika sekitar 80 persen," ungkapnya.
Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika dan pembakaran oleh Kajari Kota Bekasi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kepala Seksi Intelijen Yadi Cahyadi dan dan Dinas Kesehatan Kita Bekasi. (Tyo)