JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai peringkat 1 atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 tingkat Polres Jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022)
Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di aula lantai 2 gedung Promoter Polda Metro Jaya yang diserahkan langsung oleh bapak wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo didampingi Dedi Irsan selaku perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021.
"Alhamdulillah Polres Metro Jakarta Barat mendapat nilai 89,87 persen atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021," ujar Kombes pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Ady menjelaskan penghargaan ini merupakan sebuah anugerah dan motivasi kerja kita agar lebih memacu kembali dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Apa yang sudah di capai kiranya bisa dipertahankan, ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan saya sangat mengapresiasi," ucap Ady.
Seperti diketahui ombudsman RI memberikan penghargaan kepada 9 Polres dan 1 satpas atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 diantaranya:
- Rangking 1.Polres Metro Jakarta Barat dengan nilai 89,87 Hijau.
- Rangking 2.Satpas PMJ dengan nilai 87,54 Hijau
- Rangking 3 Polres Bekasi Kota dengan nilai 86,66 Hijau
- Rangking 4 Polres Metro Jak Sel dengan nilai 82,23 Hijau
- Rangking 5 Polres Depok dengan nilai 81,91 Hijau
- Rangking 6 Polres Metro Jakarta Pusat dengan nilai 79,55 Kuning
- Rangking 7 Polres Metro Jakarta Timur dengan nilai 79,20 Kuning
- Rangking 8 Polres Bekasi Kabupaten dengan nilai 77,85 Kuning
- Rangking 9 Polres Metro Jakarta Utara dengan nilai 76,55 Kuning dan
- Rangking10 diraih oleh Polres Kep.Seribu dengan nilai 75,02 Kuning
(A)