Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution (kiri), saat Konperensi Pers kasus Wilson Lalengke (kanan), Senin (14/03/2022). |
Padahal sudah sebulan lebih proses hukum dari mulai Polres, berlanjut ke Kejaksaan Negeri hingga ke Pengadilan Negeri Lampung. Apa motif sang Kapolres menahan-nahan berkas perkara tersebut?
Anggota
Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.E., S.H.,
M.H saat ditanya media mengatakan, hingga kini pihaknya belum terima berkas laporan
BAP perkara kliennya dari Polres Lampung Timur kendati sudah pernah disurati.
"Berkas perkara atau turunan BAP klien kami, Wilson Lalengke, dkk, belum diberikan Kapolres kepada kami sebagai Tim Penasehat Hukum. Kamipun tidak tahu apa motifnya. Padahal, kami sudah pernah mengajukan surat permohonan meminta berkas tersebut sebelum Restorative Justice (RJ) tanggal 8 April 2022 lalu, " ungkapnya kepada media, saat bincang di seputar Tebet, Jakarta Selatan, Senin malam (18/04/2022).
Bahkan dikatakan Lukmanul Hakim, tanpa diminta pun, harusnya berkas perkara itu sudah diberikan Polres kepada Tim Penasehat Hukum.
"Seharusnya, tanpa kami minta pun, itu sudah selayaknya diberikan Polres kepada kami. Karena pemberian berkas perkara dari Kepolisian telah diatur dalam pasal 72 KUHAP, yang mengatakan, “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya, " tandasnya.
Ditanya
media, apakah tindakan Kapolres Zaky Nasution bisa dianggap melanggar hukum,
pengacara muda ini mengatakan, Kapolres tidak taat hukum.
"Yang jelas, tidak taat hukum. Pasal 72 KUHAP sudah mengaturnya. Kalau Kapolres tidak mengetahui itu, saya kira mustahil. Dan itu juga memang berkaitan dengan UU Advokat, bahwa dalam penanganan kasus klien, Advokat berhak menerima atau meminta berkas turunan Laporan BAP, " bebernya
Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H |
Padahal, lanjut Lukmanul Hakim, pihak Kejaksaan sudah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Lampung Timur, dan minggu ini sidang awal akan digelar.
“Kasus ini sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Lampung. Dan sidang awal akan dimulai hari Kamis 21 April nanti,” imbuhnya.
Ditanya media lagi, jika sampai persidangan, berkas Laporan BAP belum juga diterima Tim PH, apa yang akan dilakukan, Lukmanul Hakim mengatakan kita lihat saja nanti.
“Ya, kalau sampai dengan dimulainya persidangan, kami sebagai Tim PH belum terima berkas klien kami, kita lihat saja nanti apa sikap kami,” jawabnya diplomatis.
Sebelumnya
diberitakan, Kapolres Lampung Timur diduga bohongi tersangka Wilson Lalengke,
dengan iming-iming akan dilepas dari tahanan, jika sudah melakukan pernyataan
minta maaf dalam Konperensi Pers (Konpers), yang digelar di Polres Lampung
Timur, Senin (14/03/2022) lalu.
Menurut sumber yang layak dipercaya, Wilson Lalengke disuruh tandatangani Surat Perjanjian bermeterai, perihal pelepasannya dari tahanan, dengan semacam barter, agar media-media dibawah naungan Wilson Lalengke tidak memberitakan hal-hal buruk tentang Polres Lampung Timur.
Ternyata,
setelah Wilson Lalengke disuruh minta maaf kepada Kapolri, Kapolda, Para
Pejabat Lampung Timur, Masyarakat Adat, secara terbuka dalam Konpers, dan
dipaksa menggunakan baju tahanan berwarna oranye, sang Kapolres mangkir alias
bohong.
AKBP Zaky Alkazar Nasution ternyata memperdaya Wilson Lalengke dkk. Buktinya, penahanan terus dilanjutkan hingga 20 hari sejak penangkapan, bahkan diperpanjang lagi masa penahanannya di Kejaksaan selama 20 hari sejak dilimpahkan.
Sebagai informasi, Wilson Lalengke, dkk ditahan Polres Lampung Timur dengan tuduhan menjatuhkan papan bunga di halaman luar Polres tanggal 11 Maret 2022. Lantas, besoknya, mereka disergap Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, di halaman Polda Lampung, dan langsung ditahan dengan tangan diborgol bagaikan teroris. )DANS)