Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan bahwa penyerahan hasil penyelidikan itu karena perbuatan yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya terkait proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Tanjung Priok pada 2021-2022 tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi.

"Alasan tim penyelidik menyerahkan penanganan kasus tersebut, karena berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya itu, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan," kata Ashari di Jakarta, Selasa.

Kesimpulan tim penyelidik tersebut, kata Ashari disampaikan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Secara garis besarnya, lanjut dia, tim penyelidik menemukan fakta bahwa, PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember 2022 telah mengekspor minyak goreng kemasan merk Bimoli dengan berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruh mencapai 159.503,4 kg ke Hongkong (Amin Blessing Limited).

PT AMJ, ujar dia, diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Juni 2021 hingga Desember 2021.

"Yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (VEGETABLES OIL) dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang VEGETABLES (Sayuran)," tuturnya.

Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan Bea keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.

Perbuatan yang dilakukan oleh PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB-nya sebagaimana yang dimuat dalam Comercial Invoice dan Packing List PT AMJ, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo. Pasal 102 A huruf b Jo. 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan dari Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok maka penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab Penyidik Kepabeanan.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.