 |
| Dirjen Keuda Agus Fatoni |
JAKARTA (wartamerdeka.info) -- Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya lonjakan simpanan dana pemerintah
daerah (pemda) di bank yang mencapai Rp 202,35 triliun per Maret 2022.
Banyaknya dana pemda yang tersimpan di bank tersebut menjadi perhatian
serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus
Fatoni mengungkapkan, kondisi tersebut karena belum digunakannya dana
itu oleh pemda, yang ditambah dengan adanya pemasukan daerah.
"Dana pemda yang ada di bank itu adalah dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Bukan semata-mata disimpan untuk mendapatkan
keuntungan. Kalau dana tersebut belum digunakan, posisinya ada di bank.
Bertambahnya dana di bank bisa disebabkan bertambahnya pendapatan
daerah. Dengan pemasukan yang bertambah, tentu akan meningkat juga
jumlahnya," ungkap Fatoni dalam talkshow yang dihelat salah satu stasiun
televisi swasta, Kamis (28/4/2022).
Meski demikian, dirinya terus menekankan pemda agar mampu mengoptimalkan
penyerapan APBD. Kemendagri juga akan memberikan sanksi, bila
penyerapan APBD tersebut terlambat.
"Dalam mekanisme pemerintahan tentu ada sanksi, tetapi juga ada
pembinaan. Kita berikan pembinaan dulu, setelah itu diberikan sanksi, di
antaranya penundaan dana perimbangan," tegas Fatoni.
Dijelaskan Fatoni, serapan anggaran dapat dilihat melalui dua sisi,
yakni pendapatan dan belanja. Setiap daerah, kata dia, memiliki tingkat
serapan berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, salah satunya
terlambatnya dana transfer dari pusat ke daerah.
"Termasuk petunjuk teknisnya. Kalau petunjuk dari pusat segera turun,
kegiatan cepat dilaksanakan, maka cepat terserap," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Fatoni, persoalan lainnya yakni adanya kendala
terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Diketahui, masih ada sejumlah pejabat
yang belum memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah. Karena itu,
dia menekankan agar para pejabat yang ditempatkan di keuangan memiliki
kompetensi dan kemampuan yang memadai.
Lebih lanjut, kata Fatoni, terlambatnya realisasi APBD dimungkinkan
terjadi akibat terlambatnya proses lelang. Dalam konteks ini, dia
menilai masih ada proses lelang yang ditunda hingga akhir tahun.
Penyebab berikutnya, yakni adanya penunjukkan pejabat pengelola keuangan
yang setiap tahun harus diajukan.
Tak hanya itu, faktor teknis juga ditengarai turut menjadi penyebab
terlambatnya realisasi APBD. Hal teknis ini seperti adanya sisa dana
penghematan yang tidak terpakai, dana bagi hasil terlambat ditransfer
dari provinsi ke kabupaten/kota, serta adanya kekhawatiran pengelola
keuangan untuk menyetujui penggunaan anggaran seperti di masa pandemi
Covid-19 beberapa waktu lalu.
"Selain itu, faktor lainnya ialah adanya penetapan juknis Dana Alokasi
Khusus (DAK), termasuk keterlambatan pembuatan laporan
pertanggungjawaban," terang Fatoni.
Fatoni mengimbuhkan, terkait adanya stigma menghabiskan anggaran di
akhir tahun, sering kali diakibatkan oleh pihak ketiga yang mengajukan
pembayarannya pada akhir tahun. Padahal, kata dia, pihak ketiga dapat
mengajukannya per termin dan tidak perlu menunggu hingga akhir tahun.
"Langkah yang diambil Kemendagri yaitu dengan melakukan koordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait. Misalnya dengan LKPP (Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), sehingga menghasilkan
langkah percepatan seperti mengeluarkan Surat Edaran percepatan lelang,
ada e-katalog, ada toko daring untuk percepatan pengadaan barang dan
jasa," jelas Fatoni.
Dirinya juga menekankan, Kemendagri telah mengawal hal tersebut dengan
melakukan analisa, evaluasi, dan supervisi. Selain itu, Kemendagri juga
melakukan pendampingan bersama Kemenkeu bagi daerah yang serapan
APBD-nya rendah.
Komentar
Posting Komentar