Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

09/05/22

Buat Akte Lahir Dari Ortu Yang Tidak Punya Surat Nikah, Bisa? Bisa.. Inilah Penjelasan Dirjen Zudan

Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun sampai saat ini, masih banyak anak Indonesia yang tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga secara de jure, anak tersebut dianggap tidak sah oleh Negara. 

Di Indonensia masih banyak pasangan kawin yang sudah menikah dengan cara agamanya atau adat atau sesuai kepercayaannya, apakah anaknya bisa mendapatkan akte kelahiran?

“Jawabannya iya, akte kelahiran hak anak. Oleh karena itu punya atau tidak punya buku nikah anak tetap berhak atas akte kelahirannya,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH lewat keterangan videonya, Senin (9/5/2022).

Hanya masalahnya nama bapaknya dicantumkan atau tidak? “Agar nama bapaknya dicantumkan dalam akte kelahiran maka dilihat dalam kartu keluarganya, harus sudah tertulis kawin belum tercatat,” terangnya.

Bila belum punya buku menikah, jelasnya, maka dibuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) diketahui oleh dua orang saksi.

“Ini sudah diatur di dalam Permendagri no 9/2016 yang kemudian dicabut diperbaikin dengan Permendagari 108/2019,” tutupnya. +A)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024