Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

09/05/22

IUP Operasi Produksi Telah Diterbitkan Untuk Tambang Batu Gunung Di Tinoring Mengkendek

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Diduga belum punya izin, tambang batu gunung di Tinoring, Lembang Ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, ternyata sudah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi. Izin tersebut dikeluarkan Pemprov Sulawesi Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, berdasarkan  Keputusan Gubernur Sulsel No. 103/I.03/PTSP/2019 tanggal 19 Desember 2019. 

Pemegang IUP atas nama Bumbungan Tangkelembang, dengan lahan tambang seluas 5,28 hektar dan komoditas batuan jenis batu gunung. 

Dengan IUP tersebut, maka pemilik IUP mempunyai hak untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing paling lama 5 (lima) tahun. 

Kemudian, selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah diterbitkannya keputusan gubernur, pemilik IUP sudah harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya. 

Dan terhitung sejak 90 hari kerja rencana kerja dan anggaran biaya disetujui, pemegang IUP sudah harus memenuhi aktivitas di lapangan. Tapi anehnya, IUP tersebut belum terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia). Seharusnya didaftar. 

"IUP OP... hrs check di MODI," ujar Sugeng Waluyo, Direktur Pengusahaan Ditjen Minerba KemenESDM.

Ditanya bagaimana jika IUP itu tidak terdaftar di MODI, ia menjawab tidak bisa dilayani perizinannya. "Tidak dilayani perizinannya di minerba," jawab Sugeng, lewat WA, Senin (9/5) sore ini. 

Sementara itu, mengklarifikasi IUP sudah ada, pihak Bumbungan Tangkelembang, sebagai pemilik IUP, dikabarkan mengadakan jumpa pers hari ini, dengan mengundang para jurnalis yang tergabung dalam IWO (Ikatan Wartawan Online) serta wartawan yang lain. (nanto)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024