// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

IUP Operasi Produksi Telah Diterbitkan Untuk Tambang Batu Gunung Di Tinoring Mengkendek

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Diduga belum punya izin, tambang batu gunung di Tinoring, Lembang Ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, ternyata sudah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi. Izin tersebut dikeluarkan Pemprov Sulawesi Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, berdasarkan  Keputusan Gubernur Sulsel No. 103/I.03/PTSP/2019 tanggal 19 Desember 2019. 

Pemegang IUP atas nama Bumbungan Tangkelembang, dengan lahan tambang seluas 5,28 hektar dan komoditas batuan jenis batu gunung. 

Dengan IUP tersebut, maka pemilik IUP mempunyai hak untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing paling lama 5 (lima) tahun. 

Kemudian, selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah diterbitkannya keputusan gubernur, pemilik IUP sudah harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya. 

Dan terhitung sejak 90 hari kerja rencana kerja dan anggaran biaya disetujui, pemegang IUP sudah harus memenuhi aktivitas di lapangan. Tapi anehnya, IUP tersebut belum terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia). Seharusnya didaftar. 

"IUP OP... hrs check di MODI," ujar Sugeng Waluyo, Direktur Pengusahaan Ditjen Minerba KemenESDM.

Ditanya bagaimana jika IUP itu tidak terdaftar di MODI, ia menjawab tidak bisa dilayani perizinannya. "Tidak dilayani perizinannya di minerba," jawab Sugeng, lewat WA, Senin (9/5) sore ini. 

Sementara itu, mengklarifikasi IUP sudah ada, pihak Bumbungan Tangkelembang, sebagai pemilik IUP, dikabarkan mengadakan jumpa pers hari ini, dengan mengundang para jurnalis yang tergabung dalam IWO (Ikatan Wartawan Online) serta wartawan yang lain. (nanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama