Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

IUP Operasi Produksi Telah Diterbitkan Untuk Tambang Batu Gunung Di Tinoring Mengkendek

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Diduga belum punya izin, tambang batu gunung di Tinoring, Lembang Ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, ternyata sudah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi. Izin tersebut dikeluarkan Pemprov Sulawesi Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, berdasarkan  Keputusan Gubernur Sulsel No. 103/I.03/PTSP/2019 tanggal 19 Desember 2019. 

Pemegang IUP atas nama Bumbungan Tangkelembang, dengan lahan tambang seluas 5,28 hektar dan komoditas batuan jenis batu gunung. 

Dengan IUP tersebut, maka pemilik IUP mempunyai hak untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing paling lama 5 (lima) tahun. 

Kemudian, selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah diterbitkannya keputusan gubernur, pemilik IUP sudah harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya. 

Dan terhitung sejak 90 hari kerja rencana kerja dan anggaran biaya disetujui, pemegang IUP sudah harus memenuhi aktivitas di lapangan. Tapi anehnya, IUP tersebut belum terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia). Seharusnya didaftar. 

"IUP OP... hrs check di MODI," ujar Sugeng Waluyo, Direktur Pengusahaan Ditjen Minerba KemenESDM.

Ditanya bagaimana jika IUP itu tidak terdaftar di MODI, ia menjawab tidak bisa dilayani perizinannya. "Tidak dilayani perizinannya di minerba," jawab Sugeng, lewat WA, Senin (9/5) sore ini. 

Sementara itu, mengklarifikasi IUP sudah ada, pihak Bumbungan Tangkelembang, sebagai pemilik IUP, dikabarkan mengadakan jumpa pers hari ini, dengan mengundang para jurnalis yang tergabung dalam IWO (Ikatan Wartawan Online) serta wartawan yang lain. (nanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama