3 Begal Bercelurit Di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya, Mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kelompok begal di Bekasi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pembegalan itu terjadi pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu, pada pukul 04.15 Pagi, di depan Toko Sumber Jaya, Jalan Alexindo Medan Satria, Kota Bekasi, Jabar. 

Ketiga Tersangka yang tertangkap, yaitu: Tersangka pertama adalah MRR, 21, yang berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan sekitar TKP di kawasan Medan Satria, Bekasi. 

Tersangka kedua RB, 20, sebagai eksekutor. Tersangka ketiga adalah anak di bawah umur berinisial DAM, 15 tahun. 

Ada satu orang DPO yang merupakan komplotan tersangka yang sudah diamankan, inisialnya RB, 21 tahun, dan Berperan juga sebagai eksekutor. 

"Dan pada 7Saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik," kata Zulpan. 

Adapun Barang Bukti yang dipergunakan saat beraksi yang berhasil di amankan Petugas Kepolisian, berupa, dua buah celurit dan pakaian yang digunakan tersangka. 

Polisi juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang dirampas begal di tempat kejadian, serta uang tunai Rp 20 ribu milik korban. “Juga ada sweter dan celana jeans yang digunakan dalam kejahatan,” tutur Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama