Bupati-DPRD Barru Tanda Tangani Persetujuan Perda Bangunan Gedung

BARRU (wartamerdeka.info) - Sepekan setelah Bupati Barru bersama DPRD menetapkan Ranperda Persetujuan Retribusi Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda),  Ranperda Bangunan Gedung kembali disetujui menjadi Peraturan Daerah. 

Persetujuan  Ranperda tersebut, ditetapkan melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Barru yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru,  Lukman T,  diruang sidang utama DPRD Barru, Kamis (9/6/2022).

Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh. M. Si mengatakan,  Perda Bangunan Gedung ini merupakan salah satu produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam perkembangan hukum yang terjadi ditingkat pusat sebagai penjabaran otonomi daerah. 

Hal ini lanjut Bupati, tentunya akan menimbulkan dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan di daerah khususnya pengaturan mengenai Bangunan Gedung. 

"Dengan diterapkannya Perda Bangunan Gedung tersebut, tentu  menimbulkan tamggumg jawab yang besar kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembenahan  dan penyesuaian pada penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagai salah satu urusan wajib yang memiliki peran strategis dalam pembagunan," sebut Suardi Sale. 

Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan bangunan gedung yang dituangkan dalam Ranperda,  memuat asas Hukum pada materi muatan berupa asas Pengayoman, Keadilan,  Keserasian, Keselarasan dan Kekeluargaan. 

"Peraturan Daerah ini merupakan salah satu Regulasi yang akan mengatur dan mengendalikan laju pembangunan khususnya pembangunan Bangunan Gedung yang ada di kabupaten Barru," imbuhnya. 

Lebih lanjut dikatakan,  berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentangn Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentunya telah mengubah beberapa ketentuan dalam undang undang tersebut. 

Sehingga katanya,  Peraturan Daerah Kabupaten Barru nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang undangan. Demikian halnya dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021.

Oleh karenanya,  Pemerintah Daerah bersama DPRD Kab Barru perlu membentuk atau menetapkan Perda mengenai Bangunan Gedung. 

Di akhir sambutannya, Bupati mengemukakan tujuan dari Perda Bangunan Gedung tersebut,  diantaranya%

A. Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya. 

B. Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan tehnis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. 

C. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 

Sebelumnya, anggota DPRD Syahrul Ramdani menyampaikan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Barru terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunang Gedung yang intinya menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. 

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama