Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

09/06/22

Kecuali KTP El dan KIA, Dirjen Zudan: Penduduk Bisa Mencetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Kecuali KTP El dan KIA, Dirjen Zudan: Penduduk Bisa Mencetak Sendiri Dokumen Kependudukan
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. 

Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.

Untuk itu, Dirjen Zudan tak tak bosan mengajak jajarannya untuk berlari--malah terkadang melompat--mengembangkan pelayanan Adminduk online sebagai pengganti layanan manual tatap muka. 

Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Dirjen Zudan juga menjelaskan kepada penduduk yang mengurus dokumen kependudukan lewat online dapat diberikan file nya. 

“Sehingga penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali KTP el dan KIA (Kartu Identitas Anak),” ujar Prof. Zudan dalam keterangan videonya, dilihat Kamis (9/6/2022). Hal ini terkait pertanyaan penduduk yang mengurus KK dan Akte Kelahiran tidak boleh minta file nya.

Dirjen Zudan menegaskaa Akte Lahir, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Surat Pindah, Kartu Keluarga, bisa diminta file nya bisa dicetak sendiri. “Kalau di daerah itu belum ada layanan online dengan aplikasi bisa minta lewat WhatSapp,” tuturnya.

Cetak Sendiri

Dirjen Dukcapil lebih jauh menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat. 

"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Prof. Zudan. 

Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019.

  • Whatsapp
  • facebook
  • 0 Reviews:

    Posting Komentar