Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kecuali KTP El dan KIA, Dirjen Zudan: Penduduk Bisa Mencetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Kecuali KTP El dan KIA, Dirjen Zudan: Penduduk Bisa Mencetak Sendiri Dokumen Kependudukan
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. 

Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.

Untuk itu, Dirjen Zudan tak tak bosan mengajak jajarannya untuk berlari--malah terkadang melompat--mengembangkan pelayanan Adminduk online sebagai pengganti layanan manual tatap muka. 

Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Dirjen Zudan juga menjelaskan kepada penduduk yang mengurus dokumen kependudukan lewat online dapat diberikan file nya. 

“Sehingga penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali KTP el dan KIA (Kartu Identitas Anak),” ujar Prof. Zudan dalam keterangan videonya, dilihat Kamis (9/6/2022). Hal ini terkait pertanyaan penduduk yang mengurus KK dan Akte Kelahiran tidak boleh minta file nya.

Dirjen Zudan menegaskaa Akte Lahir, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Surat Pindah, Kartu Keluarga, bisa diminta file nya bisa dicetak sendiri. “Kalau di daerah itu belum ada layanan online dengan aplikasi bisa minta lewat WhatSapp,” tuturnya.

Cetak Sendiri

Dirjen Dukcapil lebih jauh menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat. 

"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Prof. Zudan. 

Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019.

  • Whatsapp
  • facebook
  • Posting Komentar

    Lebih baru Lebih lama