Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

20/06/22

Pertumbuhan Ekonomi Prov Sulsel Lampaui Angka Nasional, Terdongkrak Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Perikanan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Sulawesi Selatan tahun2023, Senin 20 Juni 2022, yang dilaksanakan secara daring melalui video conference zoom meeting.

Sesuai dengan pasal 102 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 81 Tahun 2022, Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 menjadi tahap terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh Ditjen Bina Bangda (Perwakilan Dit PEIPD, Dit.SUPD I, Dit.SUPD II, Dit.SUPD III, Dit.SUPD IV), Itjen Kemendagri, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Polpum, Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda Prov Sulsel serta Perangkat Daerah lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Teguh menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.

Daerah sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan nasional yang disusun di dalam dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan akan dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Bappeda Provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

"Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah atas, serta dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan," ujarnya.

Teguh juga menjelaskan mengenai Sinkronisasi Perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024. Konsistensi yang mengarah pada money follow program yaitu apa yang direncanakan dan telah ada dasar perencanaan kemudian dilanjutkan dalam proses penganggaran.

Teguh juga mengingatkan agar RKPD Tahun 2023 dalam proses penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. RKPD menjadi pedoman di dalam penyusunan KUA-PPAS. Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menetapkan RKPD tepat waktu.

Kepala Bappelitbangda Prov.Sulsel Ir. Andi Darmawan Bintang, M.DevPlg , menyampaikan tema pembangunan dalam RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 yaitu "Pemantapan Kesejahteraan Melalui Pembangunan Manusia Yang Produktif dan Berkarakter" selaras dengan Tema RKP Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Selanjutnya Kepala Bappelitbangda menyampaikan terkait capaian indikator makro Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2021, yaitu pertumbuhan ekonomi Sulsel sebesar 4,65% sedangkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 3,69%.

Hal ini menunjukman Pertumbuhan Ekonomi Sulsel lebih baik jika dibandingkan dengan pertumbuhan Ekonomi Nasional dengan selisih sebesar 0,96%.

Tingkat kemiskinan sebesar 8,53 % lebih baik dari Nasional 9,71%.

Persentase penduduk miskin pada 2021 sebesar 8,53%, turun sebesar 0,46 Persen dari Tahun 2020.

Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,72 %, Gini Rasio sebesar 0,377 dan IPM sebesar 72,24.

Membaiknya pertumbuhan ekonomi Sulsel tahun 2021 karena didukung oleh peningkatan PDRB terbesar yang berasal dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Kemudian disusul oleh sektor perdagangan dan konstruksi.

Sebagai penutup Teguh menyampaikan, Fasilitasi RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. (A)

0 Reviews:

Posting Komentar