JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih,SH., MAP melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari alokasi dana Tugas Pembantuan kepada 3 Pemerintah Daerah Kabupaten yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Mandailing Natal.
Acara penandatanganan BAST tersebut dilakukan pada 20 Juli 2022 bertempat di Gedung Utama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan dihadiri oleh Sekretaris Ditjen, Kepala Bagian Umum, Kasubbag RT dan BMN sebagai perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah serta para Sekretaris Daerah Penerima Hibah.
Kepala Bagian Umum, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jose De Fatima menyampaikan BMN yang dihibahkan berupa Kantor Camat Cerenti, Rumah Dinas Camat Cerenti pada Kabupaten Kuantan Singingi, Aula Kantor Camat Sinunukan, Aula Kantor Camat Ranto Bae, dan aula Kantor Camat Naga Juang pada Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu, Rumah Dinas Camat pandih Batu, Aula Kantor Camat Jabiren, Rehabilitasi Kantor Camat Maliku, Rehab Rumah Dinas Camat Kahayan Kuala, Rumah Dinas Camat Kahayan Tengah, Kantor Camat Banamatinggang, Aula Kantor Camat Sebangau Kuala pada Kabupaten Pulang Pisau. Juga Peralatan dan Mesin.
Total nilai BMN yang dihibahkan sebesar Rp.5.217.299.000,00 (lima miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)”.
Dengan ditandatanganinya BAST Hibah maka BMN tersebut sudah beralih status menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan akan dilakukan pencatatan pada Pemerintah Daerah penerima hibah sehingga dapat dilakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah dan memastikan BMN dimaksud dapat tetap berfungsi dengan baik. (A)