Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kepala BPSDM Kemendagri Tegaskan Pentingnya Peran Camat sebagai Koordinator Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan, pentingnya peran Camat sebagai koordinator penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di daerah. 

Karena itu, BPSDM Kemendagri terus berupaya meningkatkan kapasitas Camat agar berkinerja optimal.

“Satu-satunya kepala perangkat daerah dan ketua forum komunikasi pimpinan wilayah (kecamatan) adalah Camat, tidak ada perangkat daerah lain dalam jajaran birokrasi daerah. Karena mengandung makna yang strategis, sehingga perlu melakukan pemetaan kerawanan pada masing-masing wilayah kerja,” ujar Sugeng saat menutup acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Camat Angkatan VI dan VII yang berlangsung di Hotel Harris Jakarta, Jumat (22/7/2022). 

Kegiatan ini diselenggarakan selama lima hari, dari 18 hingga 22 Juli 2022.

Sugeng menjelaskan, Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap para Camat di bidang kepamongprajaan. Melalui upaya ini diharapkan Camat mampu berperan sebagai pemimpin, koordinator pemerintahan, dan mediator masyarakat. 

Ini utamanya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengoordinasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sugeng berharap, Camat sebagai aparatur pemerintah di daerah mampu menjadi penggerak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat kelurahan dan desa. 

Langkah ini tentunya dilakukan dengan berlandaskan nilai-nilai kepamongan, serta merujuk pada program prioritas pemerintah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul demi kemajuan Indonesia.

Harapan lainnya, lanjut Sugeng, kompetensi Camat yang mengikuti kegiatan tersebut dapat kian meningkat dan terinternalisasi melalui sikap dan keterampilan. Camat, kata dia, perlu memiliki sikap empati dan melayani masyarakat. Selain itu, perlu juga mempunyai keterampilan dalam berkoordinasi, baik dengan instansi vertikal maupun masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media massa. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama