Dirjen Bina Bangda Apresiasi Seluruh Kab - Kota Di Prov Kalsel Yang Konsisten Kawal Percepatan Penurunan Stunting

BANJARBARU (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Dr. Teguh Setyabudi., M.Pd memberikan arahan dan membuka kegiatan pendampingan terpadu di salah satu Provinsi Kalimantan Selatan, yang merupakan prioritas stunting dari 12 Provinsi Prioritas.

Pendampingan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan secara Hybrid (Daring dan Luring) pada hari Selasa (23 Agustus 2022) di Ruang rapat Syahrir Y.P Kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan. 

Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa Status Prevalensi Stunting Provinsi Kalimantan Selatan mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar 36,8% menjadi 30,0 % di tahun 2021. 

Sementara, di Kabupaten Banjar prevalensi Stunting mengalami kenaikan dari 37,6 % pada tahun 2019 menjadi 40,2% pada tahun 2021. 

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengalami kenaikan dari 27,5% dari tahun 2019 menjadi 29,6% pada tahun 2021 dan di Kota Banjarmasin mengalami penurunan dari 28,6 % pada tahun 2019 menjad 27,8% pada tahun 2021.

Diungkapkan, dukungan anggaran Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2022 terkait penurunan stunting di Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan data SIPD per bulan Juli 2022 sebesar Rp. 510 Milyar.

Hal ini meningkat rata-rata 0,9% dari tahun sebelumnya. 

Namun demikian enam dari 13 Kabupaten Kota dukungan APBD TA 2021-2022 terkait percepatan penurunan stunting mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Laut.  

Hal yang berbeda ketika memperhatikan besaran jumlah alokasi dukungan anggaran yang termuat dalam dokumen RKPD dengan alokasi tertinggi sejak 2021-2022 adalah Kabupaten Tabalong pada tahun 2021 sebesar Rp. 70.055.503.836,- dan tahun 2022 sebesar Rp. 68.320.160.029,-. 

"Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada seluruh Kabupaten Kota khususnya lingkup Provinsi Kalimantan Selatan yang telah secara konsisten menunjukkan komitmen dalam mengawal percepatan penurunan stunting," sambung Teguh.

Pada kesempatan tersebut, Teguh kembali menyampaikan sejumlah penekanan, yaitu: 

1) Tim Percepatan Penurunan Stunting  (TPPS) Tingkat provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa segera melakukan koordinasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara bersama melakukan intervensi kegiatan dengan fokus pada peran masing-masing dan pada semua lokus Stunting yang dilakukan secara bersama-sama secara konvergen;

2). Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memanfaatkan kegiatan ini dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan, serta komitmen dan dukungan yang nyata dengan sungguh-sungguh memperbaiki rencana kerja yang sudah ada dan memastikan bahwa semua menindaklanjuti hasil rekomendasi pendampingan terpadu dan memastikan intervensi baik gizi spesifik dan gizi sensitif tepat sasaran dan waktu;

3). Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting provinsi dan perguruan tinggi untuk dapat memberikan pendampingan kepada kabupaten dalam menemukenali kendala, hambatan dan potensi serta memberikan solusi dan upaya inovatif dalam upaya percepatan penurunan Stunting;

4). Tim Pedamping Keluarga (TPK), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan pelaku lainnya pada tingkat komunitas bersama masyarakat harus benar-benar mengenali seluruh sasaran yang ada di daerahnya dengan memutakhirkan data-data E-PPGM dan PK-21  dan terus melakukan pendampingan kepada semua sasaran dan keluarga berisiko Stunting.

Sementara itu,, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Muhidin, SE., SH., MM selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa Prevalensi Stunting di Provinsi Kalimantan Selatan sudah mencapai 10% berdasarkan data dari E-PPGBM saat ini (bulan Agustus 2022) dan adanya dukungan CSR dalam percepatan penurunan stunting melalui penyediaan MPASI.

Pendampingan terpadu di 12 Provinsi Prioritas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden pada Ratas tentang Percepatan Penurunan Stunting tanggal 11 Januari 2022 yang bertujuan untuk memberikan penguatan dan pembinaan terkait berbagai hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di lapangan.

Pencapaian target indikator ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Kegiatan dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Selatan, Asisten Deputi Gizi dan Promosi Kesehatan, Kemenko Bidang PMK, Direktur SUPD III, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait, Ketua Pokja Kesehatan Forum Rektor Indonesia, Ketua TPPS Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan Lingkup Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kota Banjarmasin, Kepala OPD terkait di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kota Banjarmasin dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kota Banjarmasin. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama