JAKARTA (wartamerdeka.info) - Komisi Kode Etik Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH
dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik
secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul
01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak
hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik
Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami
mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami.
Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,"
kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas
saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal,
Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres
Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro
Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima
saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif
Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga
saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Tags
Nasional