Kemendagri Dukung Usulan Penambahan 14 Bandara Sebagai Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Kesenjangan yang signifikan antara Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai  dengan Bandar Udara Internasional lainnya menunjukkan bahwa Bandar Udara Internasional perlu dilakukan penataan agar dapat beroperasi secara optimal dalam pemerataan pelayanan perjalanan luar negeri. 

Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah mewakili Menteri Dalam Negeri, mendukung usulan penambahan empat belas titik pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Hal ini disampaikan Teguh pada Rapat Koordinasi dengan agenda Penataan Bandara Internasional sebagai Pintu Masuk (Entry Point) Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai upaya dalam mengoptimalkan pemerataan pelayanan Bandar Udara Internasional  di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi secara virtual, Senin  (22/8/2022).

Bandar Udara Internasional merupakan simpul transportasi yang mendukung pelayanan lalu lintas orang dan kargo.  

Diketahui, pelayanan lalu lintas orang dan kargo melalui layanan bandar udara internasional saat ini terpusat hanya dua Banda Udara Internasional yaitu Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai. 

Layanan pada kedua Bandar Udara tersebut mencapai 88% untuk pelayanan lalu lintas orang dan 90% untuk pelayanan kargo dari seluruh jumlah pelayanan yang dilakukan Bandar Udara Internasional di Indonesia. 

“Dalam penataan bandar udara internasional, kami mendukung usulan penambahan 14 bandara sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk menyiapkan hal-hal strategis  sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mendukung konsep pengembangan pariwisata, 3A  (atraksi, aksesibilitas dan amenitas),” ucap Teguh.

Selain itu, Teguh menyampaikan bahwa dalam memastikan penyelenggaraan penataan bandar udara sebagai pintu masuk baru akan dilakukan penyesuaian terhadap Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 yang mana di dalamnya memuat penetapan bandar udara sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri.

Pimpinan rapat, Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan penataan bandar udara dipertimbangkan berdasarkan ASEAN Open Sky Policy, jumlah lalu lintas penumpang dan kargo internasional, serta pemerataan wilayah barat dan timur Indonesia. 

Usulan penambahan titik pintu masuk perjalanan luar negeri di 14 (empat belas) Bandar Udara Internasional, diantaranya adalah Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Majid, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Sentani, Bandara Hang Nadim, dan Bandara Kertajati. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama