Kemendagri Selenggarakan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi Bali Tahun 2022

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Fasilitasi Ranpergub tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 yang dipimpin oleh Plt. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Iwan Kurniawan, Kamis (18/08/2022).

Dalam kesempatan tersebut Iwan menyampaikan bahwa perubahan RKPD tiap tahun sebagaimana disebut pada pasal 356 Permendagri 86 Tahun 2017 befungsi sebagai dasar untuk penetapan perubahan Renja Perangkat Daerah dan Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA).

Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD. 

"Perubahan RKPD dilaksanakan untuk melakukan legitimasi kemungkinan penambahan kegiatan berdasarkan berbagai pertimbangan seperti isu-isu strategis terkini terkait dengan penyelenggaraan urusan, kesesuain dengan peraturan perundang-undang terkini, pencapaian target outcome, serta melihat bagaimana hasil evaluasi yang telah dilakukan sampai dengan Triwulan kedua,” jelas Iwan. 

Ada beberapa latar belakang perubahan RKPD Provinsi Bali yakni penyesuaian kerangka ekonomi makro dan keuangan, penyesuaian prioritas pendanaan pembangunan daerah serta penambahan dan/atau pengurangan kegiatan perangkat daerah. 

Setelah dilakukan Fasilitasi, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah akan menerbitkan surat hasil fasilitasi yang akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan Ranpergub dan nantinya akan segera ditetapkan menjadi Pergub tentang Perubahan RKPD Tahun 2022.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama