Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ketua MPR RI Bamsoet Minta Kasus Pembunuhan Letkol Inf Purn Muhammad Mubin Diusut Tuntas

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan serta Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas oleh Polda Jawa Barat. 

Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI, tindakan pembunuhan atas dasar apapun tidak dibenarkan oleh hukum. Karena itu, pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum.

Penegakan hukum sangat penting, agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. 

"Terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus kearah kekerasan menggunakan senjata tajam, tidak dibenarkan oleh hukum," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Letkol Inf (Purn.) M Mubin merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982, pernah menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. 

Almarhum ditemukan tewas pada 16 Agustus 2022 lalu dengan cara mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam. Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sudah menemukan fakta mengejutkan, ada sejumlah kebohongan yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya. 

"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini harus didukung semua pihak. 

Karena itu, jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

"Mari percayakan sepenuhnya kepada aparat polisi. Sambil terus kita pantau perkembangan kasusnya hingga ke pengadilan. Kita dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkas Bamsoet. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama