JAKARTA (wartamerdeka.info) - Luar biasa. Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo makan waktu lama. Berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang
lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi
Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.
Sidang KKEP memutuskan
untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat
atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik
kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan
sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah
dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
"Sanksi
yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku
pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.
Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.
"Meskipun
yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai
dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara
tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
"Irjen
FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para
saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari
merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga
menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi. (An)
Tags
Nasional