JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU
Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang
layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan
penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU
ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu
sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam rapat kerja
dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa.
Begitu juga untuk
guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai
pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak
ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan
tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi
mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa
difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah
bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN
tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta.
Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang
tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun. (An)
Komentar
Posting Komentar