Langsung ke konten utama

Kemendagri: Masih Terdapat Perangkat Daerah Yang Belum Sepenuhnya Memahami Teknis Penerapan SPM

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan umum pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah. 

“Salah satu yang dilakukan adalah pembinaan terhadap Tim Koordinasi SPM yang ada di daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi penerapan SPM di daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining saat menghadiri rapat koordinasi Tim Penerapan SPM tingkat pusat yang digelar secara hybrid, Selasa (30/8/2022) di Sentral Cawang Hotel Jakarta. 

Akan tetapi, Nining menyampaikan masih terdapat perangkat daerah yang belum sepenuhnya memahami teknis penerapan SPM sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, khususnya pada lampiran matriks masing-masing bidang SPM seperti pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, serta penyusunan perencanaan dan pelaksanaan. 

“Untuk itu, diharapkan ke depan kita bisa mendorong daerah untuk lebih optimal dalam pelaksanaan penerapan SPM karena ini merupakan target dalam RPJMN 2020-2021 yaitu seluruh daerah menerapkan SPM,” imbuh Nining. 

Sebelumnya, pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 telah terjadi perubahan penilaian capaian SPM dari sebelumnya pencapaian yang diukur dengan nilai persentase ketercapaian setiap indikator berubah menjadi nilai indeks. 

Untuk itu, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian dalam pengukuran capaian SPM dalam aplikasi pelaporan SPM dan laporan yang berkaitan dengan hal tersebut. 

Nining berharap kementerian/lembaga pembina teknis dapat memberikan informasi berkaitan dengan target kinerja capaian SPM pada periode 2023 dan 2024 sebagai bahan masukan terhadap target secara nasional. 

Selain itu, melalui web sistem https://spm/bangda.kemendagri.go.id/ sebagai basis pelaporan SPM di daerah yang bertujuan untuk melihat progres per triwulan pencapaian SPM, diharapkan kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi capaian SPM di daerah. 

“Perlu adanya sinergi antarkementerian/lembaga demi terwujudnya pelaksanaan penerapan SPM di daerah dengan optimal,” imbuh Nining. 

Nining menilai Sekber Tim Penerapan SPM tingkat pusat memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan penerapan SPM di daerah. 

Nining mengajak kepada seluruh anggota Tim Sekber tingkat pusat untuk dapat memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kemajuan bangsa dan negara dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar yang merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Hal ini akan berdampak nyata pada kualitas pembangunan bangsa dan negara khususnya kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat,” kata Nining. 

Terakhir, Nining menekankan perlu forum khusus yang diselenggarakan secara berkala yakni pertemuan para seluruh anggotan Tim Sekber tingkat pusat untuk membahas isu-isu permasalahan penerapan SPM di daerah serta melakukan monitoring evaluasi terpadu bersama kementerian/lembaga ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota. (A)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...