Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Oknum Kejari Bojonegoro Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Seorang Remaja Pria Di Jombang

Gambar: Ilustrasi

JOMBANG (wartamerdeka.info) - AH, oknum Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria di Jombang, oleh Satreskrim Polres Jombang.

Oknum jaksa tersebut tertangkap usai ketahuan sedang mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas I SMA di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Tersangka ditangkap petugas di dalam kamar sebuah hotel yang ada di Jalan Gus Dur, Kota Jombang.

Selain oknum jaksa, polisi juga menetapkan seorang remaja lain (yang masih di bawah umur) yang diduga menjadi muncikari dan menjual korban kepada oknum jaksa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penangkapan oknum jaksa AH bermula dari adanya laporan warga yang mengadukan putranya tak kunjung pulang hingga larut malam.

Setelah dilakukan pencarian, mereka menemukan putranya yang tengah disekap di dalam kamar hotel oleh pelaku. Petugas yang mendapat laporan mengenai hal tersebut langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap AH. Petugas juga menangkap seorang remaja yang diduga muncikari dan sedang menunggu korban di luar kamar.

Akibat perbuatannya, oknum Jaksa AH terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka kedua yang masih di bawah umur terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (Achmad)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama