Iklan

 


Iklan

 


,

MENU

 


 


Iklan

 


Percepatan Tangani PMK, Kemendagri Siapkan Revisi Inmendagri Yang Dinamis

Selasa, Agustus 16, 2022, Agustus 16, 2022 WIB Last Updated 2022-08-16T14:49:43Z

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan Revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 37 Tahun 2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Daerah. 

Dalam rapat pembahasan draft Inmendagri ini, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, Kemendagri siap mengeluarkan aturan secara dinamis sesuai kebutuhan penanganan PMK.

Hal ini dilakukan untuk percepatan penanganan PMK secara efektif dan efisien.

“Prinsipnya kami siap melakukan revisi terhadap kebijakan penangan PMK secara dinamis sesuai kebutuhan, mengacu kepada perkembangan Kepmentan, SE Satgas Penanganan PMK ataupun aturan lain sebagai dasar hukumnya” tegas Teguh pada saat memimpin rapat secara daring pada Selasa (16/8/2022). 

Selain itu, Teguh menyampaikan akan melakukan Rapat Koordinasi Pusat-Daerah agar dapat dilakukan penyeragaman langkah  dalam menangani PMK.

Setelah Revisi Inmendagri 37 ini nanti terbit, menurut Teguh, perlu diadakan rakor khusus untuk membahas regulasi-regulasi yang sudah ada untuk menyamakan persepsi dari tingkat pusat hingga ke daerah.

"Agar semua bisa satu perspektif dalam memahami regulasi tersebut dan melakukan langkah yang tepat dan selaras dalam penanganan PMK," tegas Teguh. (A)

Iklan4



 


 


 


 


 


 


 



 


 


HEAD LINE

Airlangga: Kampanye Pemilu Akan Menjadi Vitamin Baru Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kampanye pemilihan umum yang akan dimula...