"Pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam rekonstruksi itu menampilkan Kuat mengenakan baju tahanan oranye sedang menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo.

Dikatakan dalam adegan ke-74 tersebut Kuat menggunakan pisau itu di Magelang saat peristiwa tersebut.

Adapun Dedi menegaskan perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan kepolisian. Dalam rekonstruksi ini pisau diungkap sebagai barang bukti.

Saat ditanyakan ada berapa jumlah barang bukti yang ditemukan, Dedi tak bisa menjelaskan rinciannya lantaran terhitung banyak.

Namun menurutnya, setidaknya penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.

"Kalau kita bicara alat bukti kalau menurut pasal 184 harus lima, tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa," tuturnya.

Senada dengan Dedi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pisau menjadi barang bukti suatu peristiwa di Magelang.

"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu, peristiwanya apa, ya nanti lah," ungkap Andi. (A)