TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Akhir Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Daerah


Oleh: Djohermansyah Djohan

(Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014)

FASE normal jabatan seorang kepala pemerintahan daerah diawali dari pelantikan, dan diakhiri dengan pemberhentian dengan hormat karena berakhirnya masa jabatan. 

Dalam sistem pemerintahan kita masa jabatan kepala pemerintahan daerah 5 (lima) tahun. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilantik 16 Oktober 2017, maka pemberhentiannya juga pada 16 Oktober 2022.

Atas pemberhentiannya itu, dia berhak mendapat uang pensiun sebagai gubernur. 

Dia juga berhak maju dalam jabatan publik lainnya di republik ini.

Prosedur administrasi pemberhentiannya  dilakukan beberapa waktu sebelum berakhirnya masa jabatan lewat rapat paripurna DPRD sebagai pihak yang  mewakili rakyat. Surat pemberhentian kemudian diajukan pimpinan dewan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. 

Presiden lalu menerbitkan surat keputusan (Keppres) pemberhentian sang kepala pemerintahan daerah.

Istilah pemberhentian seorang kepala pemerintahan daerah dengan hormat karena habis masa jabatannya  bukanlah negatif, tetapi merupakan suatu kebutuhan administrasi belaka.

Berbeda jika pemberhentiannya dengan tidak hormat (dipecat) dan bukan karena habis masa jabatan, tapi karena kena kasus hukum. 

Biasanya seorang kepala pemerintahan daerah yang berprestasi tinggi pada akhir masa jabatannya akan dilepas dan dielu-elukan masyarakat berhari-hari.

Sebaliknya kepala pemerintahan daerah yang tak berprestasi akan dicuekin saja oleh orang banyak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama