Kemendagri Dukung Kampanye Sekolah Sehat Melalui Pembinaan Dan Pengembangan UKS/M Di Daerah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menghadiri acara webinar sosialisasi laman UKS/M untuk mendukung kampanye sekolah sehat secara daring yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, Kamis (22/9/2022). 

Webinar dibuka oleh Sesditjen Paud Dasmen Kemendikbudristek dan dihadiri oleh Direktur Gizi dan Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Direktorat KSKK Kemenag, Direktorat SD Kemendikbudristek dan Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda serta peserta daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Tim Pembina UKS/M Provinsi, Tim Pelaksana UKS/M Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.

Pada sambutannya, Zanariah menyampaikan peran Kemendagri dalam mendukung kampanye sekolah sehat melalui pembinaan dan pengembangan UKS/M di daerah sesuai dengan Peraturan Bersama 4 Menteri Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri No. 6/X/Pb/2014, No.73 Tahun 2014, No.41/2014, No. 81 /2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, pasal 14.

Yaitu: 

1) memfasilitasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) program UKS/M; 

2) mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraaan UKS/M; 

3) mendorong pemerintah daerah untuk memasukan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi; 

4) mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; 

5) mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimapkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan.

Dukungan Kemendagri terhadap implementasi kampanye sekolah sehat melalui pembinaan dan pengembangan UKS/M di daerah.

Antara lain:

Telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Selain itu juga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang  Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah, telah dimuktahirkan dengan KepMendagri 050-5889 Tahun 2021; 

Permendagri No 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, fasilitasi dan koordinasi penyusunan NSPK UKSM daerah; 

Pembinaan dan pengawasan umum pembangunan daerah dan pemerintahan daerah; 

Mendorong pada daerah provinsi  terbentuknya TP UKSM Tingkat Provinsi dan Kebijakan daerah provinsi terkait UKS/M; serta melakukan koordinasi rapat pusat dan daerah tentang evaluasi pelaksanaan UKSM di daerah.

Zanariah juga menyampaikan bahwa kegiatan UKS/M di daerah juga mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di daerah dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan belajar melalui indikator indeks iklim keamanan dan indikator indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas. 

Oleh karena itu, tambah Zanariah, daerah diharapkan dapat mengimplementasikan pengembangan UKS/M di daerah melalui sub kegiatan yang telah disiapkan dalam Peremendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmen 050-5889 tahun 2021 terkait Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah yang terinternalisasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah.

Pada akhir kegiatan, Zanariah menyampaikan agar daerah dapat terus berkoordinasi lintas sektor, melalui penguatan tim-tim koordinasi yang telah ada di daerah sehingga kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS/M di daerah dapat terlaksana dengan baik.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama