LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Wacana akan dialihkannya pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong dari KUD Minatani ke UPT dinas Perikanan atau lembaga swasta lainnya terus menggelinding menyusul tidak terpenuhinya PAD yang disetor ke Pemkab setempat. Beberapa tahun lalu, wacana yang sama juga pernah bergulir.
Saat itu, pengelolaan TPI Brondong akan dialihkan ke Perum Prasarana Samodra (Perindo) cabang Brondong karena target pendapatan yang ditetapkan oleh pemkab Lamongan tidak terpenuhi. Namun, dalam perjalanannya, entah karena apa, pengelolaan TPI tetap di lakukan oleh KUD Minatani.
Meski demikian, dalam 3 tahun terakhir ini, target PAD dari TPI Brondong kembali menjadi perbincangan. Target pendapatan tidak sesuai.
Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuono |
Lagi lagi, pandemi Covid menjadi alasan pembenar untuk mengajukan dispensasi atau penurunan target. Misalnya, pada 2020, target PAD dari TPI Brondong sebesar Rp. 390.000.000 namun terealisasi hanya sebesar Rp. 234.000.000.
Pandemi Covid 19 menjadi alasan pendukung untuk mengajukan keringanan sehingga KUD Minatani minta dispensasi agar PAD diturunkan. Sedangkan pada 2021 target sebesar Rp. 409.500.000 namun terealisasi hanya sebesar Rp. 246.000.000. Sementara untuk tahun berjalan 2022, yang dipatok sebesar Rp 409.500.000 per September baru setor sebesar Rp. 200.000.000.
Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuono melalui Sekdin nya, Tri Wahyudu membenarkan jika target PAD TPI Brondong belum bisa maksimal. "Sejauh ini belum bisa berjalan sesuai target, termasuk tahun ini, kurang dari 50 persen yang sudah disetorkan, " ungkap dia. Padahal, berhembus kabar, target sebesar Rp. 409.500.000, bakal dinaikkan menjadi sebesar Rp. 600.000.000,mulai tahu depan (2023). (W. Masykar)